UNDIP - Strategi Pengendalian Lingkungan dalam Persiapan Penerapan UU Ciptakerja



#undipjaya #ceritakudiundip #univeristasdipoengoro 

Pemerintah melalui Ir Ary Sudijanto M SE, Direktur Bina Usaha Pencegahan Dampak Lingkungan dan Direktur Kegiatan Direktorat Perencanaan Kehutanan dan Pengelolaan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan strategi pengendalian dampak lingkungan yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2020. Dalam forum tersebut, masyarakat juga menyampaikan bahwa pengendalian lingkungan semakin kuat dan kokoh karena mendapat dukungan teknologi tinggi dalam pengawasan dan pelaksanaannya.
 

Dalam webinar nasional pada Rabu (25/11/2020) yang diselenggarakan oleh Program Doktor (DIL) Ilmu Lingkungan Universitas Dibonegro (UNDIP), Ary Sudijanto menyampaikan bahwa metode Ciptaker pada awalnya Pengendalian lingkungan berbasis izin telah diubah menjadi berbasis risiko. Perubahan yang dilakukan memang memberikan kemudahan, namun tidak mengubah komitmen untuk menjaga lingkungan.
 
Menurut Ary, bagi perusahaan dengan risiko lebih tinggi masih diperlukan tambahan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sedangkan untuk perusahaan dengan risiko lebih rendah, pengawasan lingkungan harus masuk dalam Nomor Induk Usaha (NIB). Dalam pembuatan amdal, pemerintah akan melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik dan pengumuman dalam arti yang lebih luas.
 
Pada dasarnya, "Hukum Ciptaker" mencakup semua aspek lingkungan, termasuk izin lingkungan, Amdal penggunaan industri, izin pengelolaan, dll. Dalam UU Ciptaker, jenis usaha dan / atau kegiatan juga diklasifikasikan menurut dokumen UU. Pemerintah saat ini mengerahkan kelompok ambisi untuk mengupayakan perbaikan dalam implementasinya.
 
Terkait sanksi pidana yang berlaku, dipastikan masih ada, terutama sanksi pencemaran nama baik. Pada saat yang sama, klausul sanksi administrasi juga dirumuskan melalui perhitungan tersendiri yang lebih bermakna. Misalnya baku mutu air limbah terkait sanksi administrasi akan dihitung berdasarkan kesalahan, bahkan dari segi kesehatan, keselamatan dan lingkungan ada sanksi administratif berupa perbaikan dan denda bagi perusahaan. Dia berkata: "Oleh karena itu, RUU (Ciptaker-Red) tidak melemahkan lingkungan, tetapi berharap untuk memperkuat lingkungan."
 
Sebagaimana kita ketahui bersama, isu lingkungan merupakan salah satu sektor yang terkena dampak dari penerapan UU Cipta Kerja. Banyak unsur yang semula diatur dalam hukum lingkungan berubah. Menyikapi situasi tersebut, Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP mengadakan webinar nasional untuk mencari solusi atas permasalahan yang mungkin terjadi akibat perubahan tersebut.
 
Webinar ini diharapkan dapat memberikan opini akademisi tentang pembuatan UU Cipta Kerja sehingga dapat diprediksi potensi dampak lingkungannya. Sularto berharap: “Keikutsertaan peserta dan tenaga ahli diharapkan dapat memberikan masukan dan bahan untuk penelitian kedepannya”.

Selain konsultan narasumber untuk webinar ini, selain Ir Ary Sudijanto M SE, Direktur Usaha Pencegahan Dampak Lingkungan dan Direktur Kegiatan Direktorat Perencanaan Kehutanan dan Pengelolaan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga terdapat DPP Inkalindo (Asosiasi Penilai Lingkungan Indonesia) Ketua Poerna Sri Oetari MSi dan pengajar Fakultas Hukum UNDIP Dr. Lita Tyesta ALW SH MHum. Webinar ini diselenggarakan oleh Hartuti Purnaweni MPA, Direktur Program Penelitian PhD di bidang Ilmu Lingkungan.

Komentar