KOLABORASI PEMERINTAH KOTA SEMARANG DENGAN MASYARAKAT DALAM PENERAPAN PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)

 


#undipjaya #ceritakudiundip #undiphebat

Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena imbas pandemik tersebut. Awal mula di umumkan bahwa 2 orang warga negara Indonesia positif korona setelah melakukan kontak dengan warga negara asing yang sempat melakukan kunjungan di Indonesia sebelum melanjut perjalanan ke Malaysia. Han-Wen Zhang, et al (2020) juga mengatakan organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan wabah coronavirus baru di Indonesia Wuhan, China sebagai “Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). " Pada 13 Februari 2020 secara resmi bernama 2019-nCoV sebagai Penyakit Virus Corona-2019 di Jenewa, Swiss. Itu virus menyebar dengan cepat di berbagai kota dan provinsi di Cina. Pada 13 Februari 2020, pemerintah China secara resmi mengumumkan bahwa 59.901 pasien didiagnosis dengan pneumonia baru yang terinfeksi corona, menewaskan 1368 orang.

 

Perjuangan melawan Virus Covid-19 yang telah mewabah di negara Indonesia sejak awal bulan Maret 2020 membuat Indonesia harus mempersiapkan strategi-strategi yang bersifat urgency dalam menangani pandemi ini. Kota Semarang merupakan salah satu dari 5 kota besar di Indonesia yang paling banyak tertular pandemi Covid-19 ini.

 

Pemerintah kota Semarang dituntut untuk membuat strategi pengaturan terkait penanganan wabah ini yaitu dengan berkolaborasi dengan masyarakatnya untuk sama-sama berupaya untuk menekat penularannya. Walikota Semarang memilih strategi dengan melakukan penerapan PERWAKO Kota Semarang Nomor 28 tahun 2020 yaitu Pembatasan Kegiatan Sosial yang mirip dengan PSBB sebagai upaya dalam pengurangan penularan pandemi Covid tersebut. Bekerjasama dengan masyarakat untuk saling berbagi informasi, bersosialisasi, menjaga kebersihan serta menerapkan peraturan yang diberlakukan. Dalam hal ini wujud kerjasama tersebut dinilai baik dan berjalan dengan lancar. Adapun faktor keberhasilan yaitu proses pelaporan kegiatan yang menyangkut pelanggaran PKM sudah banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah sehingga hal ini dinilai cukup baik. Kemudian faktor penghambatnya yaitu masih ada sebagian masyarakat khususnya pedagang yang tidak mengindahkan penerapan kebijakan PKM itu sendiri.

Aktor-aktor dalam penerapan PKM melibatkan aktor pemerintah dan juga aktor masyarakat. Aktor dari pemerintah sendiri melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Tim Keamaan (TNI, POLRI) Satgas Covid-19 dan Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam penerapan status PKM, Dinas Kesahatan melakukan update informasi kepada dinas Dinas komunikasi dan Informatika terkait jumlah data pasien yang berstatus PDP, ODP dan positif kemudian Dinas komunikasi dan Informatika akan melaporkan data-data statistik terkat perkembangan laju inveksi virus dikota Semarang, dinas sosial  akan kemberikan arahan serta edukasi terkait peraturan PKM dan tim keamanan kota Semarang bertindak tegas dalam memperhatikan penerapan proses peraturan berjalan dengan baik.

Kemudian Bentuk dari kerjasama yang dilakukan masyarakat dan pemerintah dalam penerapan PKM cukup baik. Namun bentuk program yang dimaksudkan masih belum jelas, hanya memanfaatkan terselenggaranya salah satu indikator keberhasilan penerapan PKM yaitu pengawasan kegiatan sosial oleh masyarakat itu sendiri dan kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib. Berdasarkan analisis indikator keberhasilan dilihat bahwa sanya proses pelaporan kegiatan yang menyangkut pelanggaran PKM sudah banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah sehingga hal ini dinilai cukup baik. Kemudian faktor penghambat nya yaitu masih ada sebagian masyarakat khususnya pedagang yang tidak mengindahkan penerapan kebijakan PKM itu sendiri walaupun dinilai bahwa sektor ekonomi merupakan sektor yang paling terasa dampaknya.

 

Sumber :

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20     Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka             Percepatan Penanganan Corona Virus Disase (Covid-19).

Komentar